DetikKompasNews.my.id/Batam —
Senin (26/01/2026) — Pembangunan sebuah tower telekomunikasi di lingkungan SMKN 5 Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan publik. Tower yang kini telah selesai dibangun tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat, mengingat lokasinya berada di kawasan pendidikan yang semestinya mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan peserta didik.
Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui proses pembangunan tower sejak awal. Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah pendirian tower tersebut telah melalui prosedur perizinan yang transparan dan sesuai aturan. Kekhawatiran warga semakin menguat karena hingga tower berdiri, tidak ada penjelasan terbuka yang disampaikan kepada masyarakat sekitar.
“Saat pembangunan kami lihat berjalan, tapi soal izinnya kami tidak tahu jelas. Ini kan lingkungan sekolah, jadi wajar kalau kami bertanya soal keamanan dan dampaknya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat, terlebih menyangkut lingkungan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 5 Sagulung memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan pembangunan tower, karena seluruh proses perizinan merupakan ranah instansi teknis terkait.
“Pihak sekolah pada prinsipnya hanya memfasilitasi. Terkait perizinan pembangunan tower, itu merupakan kewenangan dinas dan instansi terkait. Sekolah tidak mengeluarkan izin teknis dan mengikuti prosedur yang ada,” ujar Kepala SMKN 5 Sagulung saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pihak kelurahan setempat juga angkat bicara. Lurah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada komplain atau laporan resmi yang masuk dari warga maupun pengurus RT dan RW terkait keberadaan tower tersebut.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan komplain dari warga dan RT/RW setempat. Untuk persoalan perizinan, kami mohon agar dapat dikonfirmasi langsung ke dinas terkait yang berwenang,” kata Lurah.
Meski belum ada laporan resmi, berdirinya tower di lingkungan sekolah tetap menjadi sorotan tajam. Publik menilai keterbukaan informasi menjadi hal yang mutlak, terutama untuk memastikan legalitas, kajian teknis, serta aspek keselamatan benar-benar telah dipenuhi.
Berdirinya tower di lingkungan SMKN 5 Sagulung bukan lagi sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan alarm keras bagi transparansi perizinan dan pengawasan di kawasan pendidikan. Ketika warga bertanya, pihak sekolah menyatakan tidak berwenang, kelurahan menyebut tak ada komplain, sementara dinas teknis hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka, publik wajar mempertanyakan ada apa sebenarnya. Jika seluruh izin dan kajian keselamatan telah lengkap, keterbukaan seharusnya menjadi jawaban. Namun selama klarifikasi resmi belum disampaikan, polemik ini akan terus bergulir dan meninggalkan tanda tanya besar: siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa tower bisa berdiri di lingkungan sekolah tanpa penjelasan terang kepada masyarakat?
(L.buan)

