17 Feb 2026, Sel

Tower Berdiri Tanpa Izin Terang, Warga Kibing Curiga Ada “Tangan Kuat” di Balik Proyek

DetakKompasNews./Batam – Polemik pembangunan tower telekomunikasi di Tembesi Bengkel, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji semakin memanas. Tower yang sejak awal diprotes warga karena minim sosialisasi kini telah berdiri gagah sepenuhnya, namun tak terlihat adanya teguran ataupun tindakan dari pihak berwenang.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah seluruh prosedur sudah dipenuhi, atau justru pengawasan yang melemah?
Sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi sebelum pembangunan dimulai. Mereka baru mengetahui keberadaan proyek saat alat berat sudah masuk dan pekerjaan pondasi berjalan.
Ketua RT setempat menyebut dirinya hanya dimintai tanda tangan tanpa penjelasan rinci.
“Mereka datang cuma minta tanda tangan. Tidak pernah ada sosialisasi atau penjelasan dampaknya. Sampai sekarang saya tidak tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Proyek Selesai, Pengawasan Dipertanyakan
Yang membuat warga semakin heran, pembangunan tower berjalan lancar dari awal hingga selesai tanpa adanya penghentian proyek, penyegelan, ataupun papan informasi perizinan di lokasi.
“Kalau izinnya lengkap, kenapa warga tidak pernah diajak bicara? Tapi kalau belum lengkap, kenapa bisa dibiarkan sampai berdiri?” kata seorang warga lainnya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelemahan pengawasan administratif, atau setidaknya miskomunikasi antarinstansi yang membuat proyek tetap berjalan tanpa kontrol yang terlihat publik.
Nama Disebut Warga, Perlu Klarifikasi Resmi
Di tengah polemik, seorang warga berinisial AK menyebut bahwa berdasarkan pengamatannya, sejumlah proyek tower di Batam sering dikaitkan dengan nama Nadeak. Namun informasi ini masih sebatas keterangan warga dan belum terkonfirmasi secara resmi oleh instansi berwenang.
“Setahu kami di lapangan, proyek-proyek seperti ini sering dikaitkan dengan nama itu. Tapi anehnya tidak pernah ada teguran,” ujar AK.
Nama yang disebut sebelumnya juga pernah membantah keterlibatan sebagai pengelola proyek saat dikonfirmasi dalam isu serupa. Karena itu, informasi yang beredar saat ini masih sebatas dugaan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Rantai Tanggung Jawab Masih Kabur
Di lapangan, pekerja yang ditemui mengaku hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui siapa pemilik atau pengelola proyek.
Ketiadaan papan proyek, minimnya informasi perizinan, serta belum adanya penjelasan resmi membuat publik kesulitan menelusuri siapa sebenarnya penanggung jawab pembangunan tower tersebut.
Padahal secara administratif, pembangunan menara telekomunikasi semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen izin, pemilik lahan, hingga operator jaringan yang akan menggunakan tower.
Bukan Soal Radiasi, Tapi Soal Prosedur
Secara teknis, standar keselamatan radiasi menara telekomunikasi memang diatur dan berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Namun yang dipersoalkan warga Kibing bukan hanya aspek teknis, melainkan hak masyarakat untuk tahu dan dilibatkan.
Dalam berbagai regulasi, pembangunan tower umumnya mensyaratkan sosialisasi kepada warga sekitar serta kelengkapan izin tata ruang dan lingkungan. Jika tahapan ini tidak dijalankan secara terbuka, wajar bila muncul kecurigaan di tengah masyarakat.
Warga Menunggu Ketegasan Pemerintah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi pemerintah terkait yang menjelaskan status perizinan tower tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kota Batam dan dinas teknis terkait segera memberikan klarifikasi terbuka. Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal berdirinya tower, melainkan tentang transparansi, kepastian hukum, dan hak publik atas informasi.
Selama belum ada penjelasan resmi, tower yang kini menjulang di Kibing akan terus menjadi simbol tanda tanya besar di tengah warga.

( L Buan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *