3 Apr 2026, Jum

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Cut and Fill di Kawasan Kaliban Kabil Nongsa Disorot, Aparat Diminta Bertindak.

DetikKompasNews.my.id -Batam – Aktivitas penimbunan dan pematangan lahan (cut and fill) di kawasan Kaliban, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang diduga belum mengantongi izin resmi ini kini menjadi perhatian masyarakat dan dinilai berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
Pantauan di lokasi pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 16.25 WIB menunjukkan adanya aktivitas keluar masuk truk pengangkut material tanah. Lahan terlihat telah diratakan, namun tidak ditemukan papan plang proyek maupun informasi legalitas kegiatan di area tersebut.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tersebut disebut-sebut dikelola oleh Pak Andre. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait izin usaha maupun dokumen lingkungan dari pihak pengelola.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar. Mereka menilai, aktivitas pematangan lahan tanpa kejelasan izin dapat berdampak serius terhadap lingkungan.
“Kalau memang legal, harusnya ada izin dan papan proyek. Jangan sampai nanti merugikan masyarakat sekitar,” ujar salah seorang warga.
Secara regulasi, kegiatan cut and fill wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk dokumen lingkungan hidup seperti UKL-UPL atau AMDAL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Bahkan, dalam Pasal 109 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, kegiatan pematangan lahan di Kota Batam juga berada dalam pengawasan ketat instansi seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Setiap aktivitas tanpa izin berpotensi dilakukan penghentian paksa hingga penyegelan lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pak Andre selaku pengelola, serta pihak BP Batam dan instansi terkait guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Jika terbukti melanggar, warga meminta adanya tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap jangan ada pembiaran. Kalau memang tidak berizin, harus ditindak tegas,” tegas warga.

(L Buan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *