DetakKompasnews.Com/Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) berskala besar di kawasan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini menuai sorotan tajam dan diduga kuat berjalan tanpa kejelasan perizinan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 13.55 WIB, terlihat sejumlah alat berat beroperasi bersama dump truck yang hilir mudik mengangkut material tanah. Area yang digarap diperkirakan mencapai luas sekitar 3 hektare.
Di tengah aktivitas tersebut, awak media sempat menemui pengawas lapangan yang mengaku bernama Bogel. Ia menyebut pekerjaan dilakukan oleh kontraktor PT. MAS yang berkantor di Baloi.
Namun, saat ditanya terkait legalitas kegiatan, Bogel justru mengarahkan ke pihak lain.
“Kalau soal izin, bos yang lebih tahu, Pak Andi. Untuk lahan ini milik PT. PKP,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek ini tidak transparan, terutama karena di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang menjadi kewajiban dalam setiap kegiatan resmi.
Padahal, proyek cut and fill dalam skala besar wajib mengantongi berbagai perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, hingga dokumen teknis lainnya. Tanpa itu, aktivitas ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
Selain aspek legalitas, dampak lingkungan juga menjadi kekhawatiran serius. Aktivitas ini berpotensi memicu banjir, erosi, serta merusak keseimbangan lingkungan di kawasan sekitar.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak instansi terkait seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap, proyek ini diminta untuk segera dihentikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor PT. MAS, sosok yang disebut sebagai penanggung jawab yakni Pak Andi, serta pihak PT. PKP selaku pemilik lahan belum memberikan klarifikasi resmi
L Buan

