17 Feb 2026, Sel

Hampir 2 Ton Sabu dari Thailand Digagalkan di Batam, Terdakwa WN Thailand Jalani Sidang Lanjutan, Mr. Pong Dihadirkan sebagai Saksi

Detikkompastnews.my.id/Batam — Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti hampir 2 ton sabu berhasil digagalkan aparat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea dan Cukai. Dalam perkara ini, terdakwa Teerapong Lekpradub, warga negara Thailand, didakwa terlibat aktif dalam permufakatan jahat peredaran narkotika lintas negara menggunakan kapal tanker Sea Dragon.
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Fandi Ramadhan bin Sulaiman, serta Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Seluruhnya diproses dalam berkas perkara terpisah (splitsing). Sementara itu, aktor utama berinisial Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa bermula pada April 2025, saat terdakwa Teerapong menerima ajakan kerja melalui aplikasi Line dari Mr. Pong. Selanjutnya, pada 1 Mei 2025, terdakwa diberangkatkan dari Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, menuju Hatyai, Thailand. Di sana, terdakwa bertemu dengan para kru lain dan menginap selama sekitar 10 hari sambil menunggu perintah lanjutan dari Mr. Tan.
Pada 13 Mei 2025, rombongan menggunakan speed boat menuju kapal tanker Sea Dragon yang berada di tengah perairan. Kapal tersebut dikendalikan oleh Hasiholan Samosir sebagai nakhoda, dengan pembagian peran kru yang telah ditentukan, termasuk terdakwa yang berperan sebagai juru kemudi sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal.
Selanjutnya, kapal diarahkan menuju perairan Phuket, Thailand, berdasarkan titik koordinat yang dikirim langsung oleh Mr. Tan. Pada 18 Mei 2025 dini hari, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat dan menyerahkan 67 kardus yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu. Kardus-kardus tersebut diterima tanpa pemeriksaan dan dipindahkan secara estafet oleh seluruh kru kapal.
Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang penyimpanan bagian haluan kapal, sementara 36 kardus lainnya disembunyikan di dalam tangki bahan bakar. Usai pemuatan, kru kapal bahkan sempat melepas dan membuang bendera Thailand ke laut, tindakan yang kian menguatkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak.
Namun, pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon terdeteksi melintas di perairan Karimun, Kepulauan Riau, tanpa bendera negara. Kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan mendalam hingga kapal digiring ke Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam, sekitar pukul 05.35 WIB.
Hasil penggeledahan mengejutkan. Petugas menemukan 2.000 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh China merek Guanyinwang dengan berat netto mencapai 1.995.130 gram. Uji laboratorium BNN RI memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa Teerapong Lekpradub didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, terkait permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram, tanpa izin dari instansi berwenang.
Sidang Lanjutan Digelar Senin, 26 Januari 2026
Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara ini pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam agenda persidangan, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas keterlibatannya serta peran masing-masing pihak dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional tersebut.
Perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus membuka tabir kuatnya jaringan lintas negara yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai pintu masuk peredaran narkoba skala besar.

(L Buan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *