16 Feb 2026, Sen

Proyek Cut and Fill di Nongsa Tanpa Plang, Pengawas Klaim Izin Lengkap

DetikKompastNews.my.id/BATAM — Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) kembali ditemukan berlangsung di kawasan Cipta Land Blok Alamanda No.60, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 15.58 WIB.
Dari pantauan langsung di lapangan, satu unit alat berat jenis wheel loader dan beko terlihat aktif memindahkan material tanah dari area galian menuju bagian lahan yang lebih rendah. Kontur tanah mulai dibentuk menyerupai hamparan siap bangun, diduga untuk kebutuhan pembangunan kawasan perumahan atau ruko.
Debu tanah beterbangan saat alat berat beroperasi, sementara jalur keluar masuk kendaraan proyek sudah terbentuk. Aktivitas tampak berlangsung tanpa papan informasi proyek sebagaimana lazimnya kegiatan pematangan lahan resmi.
Operator: Saya Hanya Kerja, Pengawas Pak Mus
Saat awak media mencoba mengonfirmasi kegiatan tersebut, seorang operator alat berat yang berada di lokasi mengaku hanya pekerja lapangan.
“Saya hanya operator beko, Bang. Kalau pengawas di sini Pak Mus,” ujarnya singkat.
Operator tidak mengetahui detail perusahaan maupun perizinan proyek yang sedang berjalan.
Pengawas Klaim Izin Lengkap, Bungkam Soal Plang Proyek
Awak media kemudian berhasil menemui pengawas lapangan yang disebut bernama Pak Mus. Ia menyatakan proyek tersebut telah mengantongi perizinan.
“Izin lengkap semua,” katanya.
Namun ketika ditanya mengapa tidak terdapat papan plang proyek resmi di lokasi — yang biasanya memuat nama perusahaan, nomor izin, dan peruntukan lahan — Pak Mus tidak memberikan jawaban dan hanya terdiam.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya terkait transparansi kegiatan pematangan lahan tersebut.
Aturan Hukum dan Kewajiban Proyek
Kegiatan pematangan lahan tidak hanya wajib memiliki izin, tetapi juga harus memenuhi unsur keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Beberapa regulasi yang mengatur antara lain:

  1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
    Setiap penyelenggaraan pembangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum konstruksi dilakukan.
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Setiap usaha yang berdampak lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).
  3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung
    Mewajibkan adanya informasi kegiatan pembangunan yang dapat diketahui masyarakat, termasuk papan proyek.
    Sanksi Jika Tidak Memenuhi Ketentuan
    Apabila kegiatan cut and fill dilakukan tanpa kelengkapan administratif atau melanggar ketentuan lingkungan, terdapat potensi sanksi:
    Penghentian sementara kegiatan
    Penyegelan lokasi proyek
    Pencabutan izin usaha
    Denda administratif
    Bahkan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah (berdasarkan UU Lingkungan Hidup bila terbukti merusak lingkungan)
    Masyarakat Minta Pengawasan
    Aktivitas cut and fill tanpa kejelasan informasi berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir lumpur, sedimentasi drainase, serta longsor bila tidak diawasi sesuai ketentuan teknis.
    Warga berharap instansi terkait melakukan pengecekan langsung agar tidak terjadi persoalan lingkungan di kemudian hari.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang terkait status legalitas kegiatan tersebut.

( L Buan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *