17 Feb 2026, Sel

Skandal Mantan Ketua Uni Konferens Indonesia Timur Terkait Rumah Sakit Advent Manado di Laporkan ke Polda Sulut

Manado, Detikkompastnews.my.id — Skandal peralihan Aset Organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh memicu kemarahan Ketua-Ketua jemaat akibat dugaan <span;>penyalahgunaan kekuasaan mantan Pimpinan Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur GMAHK, Yotam alias SYB berujung ke kepolisian Polda Sulawesi Utara, Kamis 12 Februari 2025.

Informasi baru lagi mengenai mantan Ketua Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur dengan tidak layak dalam jabatan suci yang dia emban sekarang karena ada dugaan Skandal aset Organisasi GMAHK yaitu sertipikat Rumah Sakit Advent Manado milik Organisasi GMAHK di alihkan menjadi milik yayasan atas nama Yotam alias SYB baiknya ia di turunkan dari jabatan ia sekarang,” tuturnya.

Tim kami dugaan lainnya masuk angin dari Pimpinan mantan Ketua Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur GMAHK Yotam alias SYB ini sehingga menimbulkan perpecahan dalam perjuangan untuk mengalihkan kembali aset Organisasi GMAHK sayang sekali tim kami yang lain tidak serius, namun saya tidak menyerah sampai sini malahan kami sudah lebih banyak lagi akan menyepakati untuk bersatu mengusut skandal pengalihan aset sertipikat milik Organisasi GMAHK,” ungkapnya.

Saya minta ke Pimpinan Divisi GMAHK pusat kami agar Mantan Ketua Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur di turunkan, dihentikan dari jabatan Sekretaris Divisi GMAHK pusat karena belum layak dijadikan pimpinan pusat penyebabnya dengan adanya skandal peralihan aset Organisasi GMAHK Rumah Sakit Advent Manado yang sekarang masih ber proses di Polda Sulawesi Utara ia masih menjabat jabatan suci,” harapnya.

Diduga karena ulah oknum mantan Pimpinan Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur Nasib Rumah Sakit Advent Manado di ujung tanduk, hal ini disampaikan para ketua jemaat Gereja Masehi Advent Hari ke 7 (GMAHK), terungkap di JL Piere Tendean pekan lalu 1 Februari 2026 di lobby TruFarm dulunya Transmart.

Tim dari Ketua – ketua Jemaat Gereja Masehi Advent Hari ke GMAHK Sulawesi Utara datangi Polda Sulawesi Utara 28 Juli 2025 untuk memperjuangkan agar aset Organisasi GMAHK bentuk sertipikat dikembalikan seperti awalnya jangan berganti nama yayasan, Organisasi GMAHK tidak mempunyai hak, mengatur yayasan yang dikendalikan seseorang mantan Ketua Uni.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/502Vll/2025/SPKT/SULAWESI UTARA tanggal 28 Juni 2025 pukul 13.41 WITA bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dari Ruddy Kandou.

Diduga Skandal peralihan Aset Rumah Sakit Advent Manado akan macet akibat proses kredit di Bank BCA sedangkan pendapatan belum stabil, apa lagi status sertipikat tersebut kembali diubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yayasan Rumah Sakit Advent Manado dari sertipikat hak milik Organisasi GMAHK.

Tim Ketua-ketua datangi Polda Sulut pada 28 Juli 2025 di SPKT Polda Sulawesi Utara laporan dugaan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, yang terjadi di Teling atas Wanea kota Manado. Sulawesi Utara Mei 2025.

Dugaan Skandal peralihan Aset Organisasi GMAHK pada bulan mei 2025 terlapor SYB selaku ketua Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh kawasan timur dan juga SYB selaku ketua badan pembina yayasan rumah sakit Advent Manado diduga telah mengalihkan aset Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK) secara sepihak.

Mantan ketua Uni Kawasan Timur SYB diduga alihkan ke aset yayasan, berupa tanah dan bangunan yang telah bersertipikat atas nama Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK) tanpa persetujuan tertulis dari majelis pusat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK).

Skandal Rumah Sakit Advent Manado diduga telah dijadikan jaminan pinjaman uang atas nama pribadi lewat yayasan Rumah Sakit Advent Manado ke Bank BCA oleh mantan Ketua Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur Pdt. Yotam alias SYB,”

Pada tanggal 10 Juni 2025 ada media,. online bernama manado bacarita memuat berita berjudul “kementerian ATR/BPN serahkan tanah milik 8 rumah ibadah di manado” dan secara nyata memuat foto/gambar yang menunjukan direktur Rumah Sakit Advent Manado (RSAM) diduga sebagai salah satu penerima sertipikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSP).

Skandal dugaan peralihan aset Organisasi oleh oknum-oknum diduga sengaja mau mengambil keuntungan pribadi dengan menggadaikan Rumah Sakit Advent Manado sebagai jaminan ke bank BCA,”

Kami tim berindikasi kalau pencairan dana dari bank BCA hanya menguntungkan pribadi bukan Organisasi GMAHK bisa jadi dugaan kami kalau dana rumah sakit Advent Manado milik Organisasi akan disalah gunakan oleh oknum mantan Ketua Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur, ada apa ini,” sebut nya.

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya diperoleh tim RK selaku tim Ketua – Ketua jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh kalau mantan Ketua Uni Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh kawasan timur bapak Pdt. Yotam alias SYB menjadi aktor dalang pengalihan aset dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh ke Yayasan Rumah Sakit Advent Manado atas namanya, Miris,” bebernya.

Mantan ketua Uni Konferens indonesia kawasan timur dan Organisasi GMAHK empat kali buat rapat, satu kali digelar di Jakarta tiga kali di Daerah Manado namun sampai sekarang tidak pernah ada persetujuan dengan adanya skandal peralihan aset Organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh GMAHK Rumah Sakit Advent Manado ke tempat lain apa lagi di jaminkan ke bank BCA,” bilangnya.

Hal ini diduga membodohi seluruh anggota GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur, banyak anggota perpikir kalau aset Rumah Sakit Advent Manado milik Organisasi GMAHK namun kenyataannya bukan lagi, jemaat tidak memahami kalau RS Advent Manado aset Organisasi akan hilang apa lagi mandek ketika bank melakukan tagihan perbulan tapi tidak mampu membayar angsuran,” cetusnya.

Dalam hal ini oknum-oknum di Organisasi GMAHK saja yang diuntungkan jadi dalam hal ini tidak bisa dibebani ke Organisasi GMAHK kalau hanya menguntungkan oknum-oknum dan bukan Organisasi,” katanya.

Untuk itu tim dan RK datangi Polda Sulawesi Utara datang melapor agar mendapatkan keadilan untuk mengambil kembali aset milik Organisasi Rumah Sakit Advent Manado agar dikembalikan namun justru kami beberapa kali datangi Polda Sulawesi Utara belum juga ditanggapi nanti pada 28 Juli 2025 nanti kami diterima oleh Polda Sulut dengan membawa kami selaku Pimpinan/Ketua – ketua Jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh,”

Diduga proses laporan di Polda Sulut berjalan di tempat, 2 pekan lalu kami datangi Polda Sulawesi Utara namun belum juga ada kabar. Kami tim Ketua – ketua jemaat menduga Polda Sulut masuk angin sehingga proses hukum laporan kami SYB selaku ketua yayasan Rumah Sakit Advent Manado tidak diproses hal ini Miris sekali,” tutup RK perwakilan tim ketua – ketua Jemaat GMAHK Sulut.

Hal itu disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab hukum, moral, dan iman kepada publik. Pihak pelapor menegaskan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong penegakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Status Hukum Aset GMAHK

GMAHK merupakan lembaga keagamaan berbadan hukum yang sah dan telah berdiri sejak tahun 1905. Salah satu aset resminya adalah sebidang tanah seluas kurang lebih 27.465 meter persegi di Teling Atas, yang di atasnya berdiri Rumah Sakit Advent Manado.

Tanah tersebut diperoleh melalui mekanisme jual beli yang sah dan tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan, sehingga secara hukum merupakan Hak Milik GMAHK.

Kronologi Dugaan Pelanggaran

Permasalahan bermula dari dugaan tindakan mantan Ketua GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur berinisial SYB, yang pada saat kejadian tidak memiliki kewenangan organisasi untuk melakukan pelepasan atau pengalihan hak atas aset gereja.

Meski demikian, yang bersangkutan diduga melakukan pelepasan dan peralihan hak atas tanah milik GMAHK, mengurus perubahan status kepemilikan sehingga terbit Sertipikat Hak Milik atas nama Yayasan Rumah Sakit Advent Manado, dan selanjutnya menggunakan tanah serta bangunan tersebut dalam hubungan hukum lain, termasuk sebagai jaminan kredit perbankan.

Dalam proses kredit di Bank BCA, status sertipikat tersebut kembali diubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yayasan Rumah Sakit Advent Manado. Akibat rangkaian tindakan tersebut, GMAHK diduga telah kehilangan hak milik atas tanah yang merupakan aset gereja.

Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen.

Pelapor menilai dugaan penggelapan terjadi karena terlapor menguasai dan memperlakukan aset gereja seolah-olah berada dalam kewenangannya, tanpa persetujuan Majelis Pusat GMAHK sebagai pemegang otoritas tertinggi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga gereja.

Selain itu, terdapat indikasi dugaan pemalsuan keterangan dalam dokumen otentik, karena terlapor diduga menandatangani dan mencantumkan dirinya sebagai pihak yang berwenang mewakili GMAHK, padahal kewenangan tersebut secara tegas hanya dimiliki oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Pusat GMAHK dengan persetujuan tertulis Majelis Pusat.

Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen otentik atau penggunaan keterangan tidak benar dalam akta otentik.

Harapan terhadap Aparat dan Para Pihak

Pihak pelapor berharap proses penyelidikan di Polda Sulawesi Utara berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Mereka juga meminta Majelis Pusat GMAHK, Pengurus Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur, Yayasan serta Direksi Rumah Sakit Advent Manado, dan Kantor BPN Manado untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen, arsip, dan keterangan yang relevan kepada penyidik.

Pelapor menegaskan bahwa Majelis Pusat GMAHK tidak seharusnya bersikap pasif, mengingat telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan hilangnya hak milik gereja atas tanah tersebut.

Seruan Moral kepada Jemaat

Selain aspek hukum, kasus ini dinilai menyentuh persoalan integritas, tanggung jawab moral, dan kesaksian iman gereja. Pelapor mengajak seluruh anggota GMAHK di Indonesia untuk mengawal proses hukum dengan doa, kepedulian, dan keberanian moral, serta menolak segala bentuk pembiaran terhadap perbuatan yang merugikan gereja.

“Aset gereja adalah amanah Tuhan melalui umat, yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan taat hukum,” tegas pernyataan tersebut.

Penegasan Penutup

Langkah hukum ini, menurut pelapor, bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya menjaga aset gereja, menegakkan hukum, dan mencegah peristiwa serupa terulang di masa depan.

Dengan dukungan aparat penegak hukum dan keterbukaan semua pihak, pelapor berharap perkara ini dapat diusut secara terang, adil, dan bermartabat,” tutupnya.

(Pers Nasional Daniel Gioh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *