17 Feb 2026, Sel

Temui Bupati Padang Lawas Perwakilan Masyarakat Pasir Sosa Julu dan Sekitarnya Terkait Surat Perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Lahan

Padang Lawas, Sumut Detik Kompast News — Masyarakat Pasir Sosa Julu dan sekitarnya melalui perwakilan kembali datang menemui Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE yang biasanya dipanggil PMA, didampingi Sekretaris Daerah H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, langsung di ruang kerjanya dengan maksud mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan masyarakat Pasir dan sekitarnya seluas lebih kurang 600 Ha lagi, hari ini Senin tanggal 5 Januari 2026.

Mewakili perwakilan masyarakat Pasir dan sekitarnya An. Rapotan Hasibuan yang dihunjuk sebagai Pimpinan Rombongan ” kembali menyampaikan surat yang ditujukan kepada Bapak Bupati Padang Lawas tertanggal 31 Desember 2025 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Lahan Masyarakat Pasir Sosa Julu dan Sekitarnya Lebih Kurang 600 Ha, dan dipertemuan tersebut sempat mempertanyakan tindak lanjut hasil rapat mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah H. Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2025, yang menurut masyarakat sudah terlalu lama dan tidak memperoleh kejelasan, bahkan diperkirakan sudah 3 (tiga) bulan lebih, setelah rapat mediasi dilaksanakan, namun belum ada diterima informasi perkembangannya, baik dari Pemda sendiri apalagi dari pihak Perusahaan dalam hal ini PT. Karya Agung Sawita (PT.KAS)”, terang Rapotan.

Sebagai tambahan penyampaian dari masyarakat An. Ramal Guspati Pasaribu, ” menyampaikan sekaligus mengharap kepada Bupati agar permasalahan ini kiranya menjadi perhatian dan dicarikan solusi penyelesaian, kami masyarakat siap menerima arahan dan petunjuk atas permasalahan ini dari Bapak Bupati” harap Ramal.

Pada pertemuan tersebut, Bupati menyahuti permintaan masyarakat yang bermohon supaya Bupati dapat mencari solusi penyelesaian sengketa lahan dimaksud karena permasalahan ini sudah bergejolak sejak tahun 1997, menurut Bupati ” akan saya upayakan membicarakannya dengan pihak Perusahaan PT. KAS di Medan, berikan waktu sampai akhir bulan Pebruari 2026, hasilnya nanti tentunya akan disampaikan”, terang Bupati.

Disamping perbincangan hal keberatan masyarakat, telah pernah disinggung langsung kepada Pimpinan PT. KAS sewaktu kebetulan ada acara, oleh Perusahaan akan direncanakan membuat pola melalui Kemitraan Usaha Perkebunan bagi desa-desa pemilik lahan sebelumnya dengan memberikan kompensasi kepada masyarakat desa sekitar perkebunan, namun sebagian desa masih tahap penjejakan belum menerima”, terang Bupati.

Akhirnya pertemuan yang dilaksanakan melalui perwakilan ” diucapkan banyak terimakasih atas sambutan dan respon Bupati dalam tuntutan lahan kami masyarakat ini, semoga apa yang kami mohonkan kiranya diperoleh solusi penyelesaian”. Tutup Rapotan. (Ramal Guspati Pasaribu/RGP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *